Pengaduan Penegakan Hukum Kehutanan
RIMBA · replika uji intake
REPLIKA UJI INTERNAL · BUKAN KANAL RESMI

Formulir Pengaduan

Lima langkah mengikuti struktur intake portal resmi Ditjen Gakkum. Identitas dirahasiakan dari pihak terlapor.

Catatan: Formulir ini replika uji internal (validasi alur AI Rimba), meniru struktur portal pengaduan.gakkum.kehutanan.go.id, BUKAN kanal pengaduan resmi. Untuk pengaduan resmi gunakan portal Ditjen Gakkum, email pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id, atau kanal resmi lain.
Identitas Pengadu

Portal memverifikasi identitas (NIK + foto KTP/SIM/Paspor). Data dirahasiakan dari terlapor.

Detail Pengaduan

Dugaan pelanggaran + pasal (diisi pelapor; AI tetap menentukan dasar hukum sendiri).

Identitas Terlapor (opsional)

Saksi (opsional)

Portal merekam NIK + foto KTP saksi. PII tinggi, dirahasiakan.

Riwayat Pengaduan (opsional)

Apakah pernah diadukan ke instansi lain sebelumnya?

Bukti / Dokumen Pendukung

Unggah berkas bukti (maks. 25 MB per berkas) atau cantumkan tautan.

Dengan mengirimkan, Anda menyetujui pemrosesan data sesuai Kebijakan Privasi dan UU 27/2022. Identitas pengadu dirahasiakan dari pihak yang dilaporkan.